TERIMA KASIH

Saturday, February 20, 2010

MENANGKAL ILMU HITAM SECARA FISIKA




Santet, teluh, sihir atau apapun namanya adalah energi negatif yang mampu merusak kehidupan seseorang : berupa terkena penyakit, kehancuran rumah tangga hingga sampai dengan kematian.

Salah satu kesimpulan/pendapat yang mengemuka adalah santet itu sebenarnya adalah energi. Kenapa dalam kasus santet bisa masuk paku, kalajengking, penggorengan dll bisa dijelaskan secara logis.


Santet dan mahluk halus itu ternyata energi yang bermuatan (-). Bumipun ternyata memiliki muatan (-). Dalam ilmu Fisika ada hukum C Coulomb yang menyebutkan bahwa muatan yang sama akan saling tolak menolak dan muatan yang tidak sama akan tarik menarik. Rumusnya : (buat yang ingat ilmu fisika ^_^)

F = K * ((Q1*Q2)/R^2)
F = gaya tarik menarik
K = Konstanta
Q1, Q2 = muatan
R = jarak


Nah karena mahluk halus dan bumi itu sama-sama bermuatan (-) makannya mereka tidak menyentuh bumi (melayang). Orang jaman dulu sering memberi wejangan kalo bicara dgn orang yg tidak dikenal pd malam hari lihat dulu kakinya menapak ke bumi atau tidak. Jika tidak maka ia golongan mahluk halus.

Santet ternyata juga bermuatan (-) maka secara fisika bisa ditangkal dengan hukum C Coulomb tadi. Saya menawarkan alternatif lainnya yg bisa bersifat “standalone” (utk non muslim juga bisa) maupun digabungkan dgn zikir (utk muslim).


Metodenya a.l:

Cara 1
Tidur di lantai yang langsung menyentuh bumi. Bisa pakai alas tidur asal tidak lebih dari 15 Cm. Dengan tidur dilantai seperti ini maka santet kesulitan masuk karena terhalang muatan (-) dari bumi.


Cara 2
Membuat alat elektronik yang mampu memancarkan gelombang bermuatan (-). Mahluk halus, jin, santet dll akan menjauh jika terkena getaran alat ini. Tapi Kelemahan alat ini tidak mampu mendeteksi mahluk baik dan jahat. Jadi, alat ini akan “menghajar” mahluk apa saja. Jika ada jin baik dan jin jahat maka keduanya akan “diusir” juga.


Cara 3
Melakukan gerakan senam khusus dimana tapak kaki harus menyentuh bumi. Gerakan senam ini hanya punya satu gerakan inti saja jadi mudah sekali dilakukan oleh anak2 hingga orang tua. Selain utk penyembuhan berbagai penyakit medis yg sulit sembuh, senam ini cukup banyak menyelesaikan kasus santet juga. Ini murni senam, tanpa mantra atau pernafasan khusus.


Cara 4
Menanam pohon atau tanaman yang memiliki muatan (-). Bagi yang peka spiritual, aura tanaman ini adalah terasa “dingin”. Pohon yang memiliki muatan (-) diantaranya : dadap, pacar air, kelor, bambu kuning dll. Tanaman sejenis ini paling tidak disukai mahluk halus. Biasanya tanaman bermuatan (-) ini tidaklah mencengkram terlalu kuat di tanah (bumi) dibandingkan dengan tanaman bermuatan (+)


Lain halnya dengan pohon yang memiliki muatan (+) seperti pohon asem, beringin, belimbing, kemuning, alas randu dll maka phohon sejenis ini tentu akan menarik mahluk halus dan seringkali dijadikan tempat tinggal. Hal ini dikarenakan ada gaya tarik menarik antara pohon (+) dan mahluk halus (-) sesuai hukum C Coulomb.

(sumber:forumkami.co)

Wednesday, January 6, 2010

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS BAGI PENGENDARA MOTOR


Buat pengendara motor, jangan coba-coba jalan di trotoar kalau enggak mau kehilangan Rp 500.000. Masih banyak lagi pasal-pasal yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena kebiasaan buruk atau lalai saat berkendara.

Undang-undang tersebut sudah ketok palu. Nah, supaya Anda tidak kena tilang, inilah beberapa peraturan tersebut.

1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang, yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.

3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya. Itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.

4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.

5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp 500.000.

7. Helm harus logo SNI. Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal diadang Pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.

8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp 250.000.

9. Balap liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

10. Menerobos palang pintu kereta api. Bagi yang menerobos lintasan rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.


NB : sooooo bagi para pengendara motor mulai sekarang harap lengkapi semua kelengkapan layak jalannya biar ga malu-maluin ^_^

Tuesday, September 29, 2009

Halal Bihalal Bidang Jamsarkes



full of fun n stupid act ... :)

Tuesday, May 20, 2008

pertamina

alow smua.....

btw ad yg tw g sqtr 2 mgu kmrn kn pertamina buka lowogan tuh,ad yang tw g kpn info seleksi administrasix atw bs dilyt dmn coz d pertamina.com gada ap2?

thx bgt y bwt infox